Layanan Jasa Tambat Labuh

  1. -
  2. Berkas Permohonan
  3. Form Perhitungan Jasa Tambat Labuh
  4. Kode Billing
  5. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan (STBLKK) dan Rencana Keberangkatan yang disahkan oleh petugas kesyahbandaran

  1. Pemohon Menyampaikan permohonan pembayaran jasa tambat labuh
  2. Petugas Pelayanan Menerima permohonan dan meminta data terkait kedatangan kapal, rencana keberangkatan, serta ukuran kapal dan selanjutnya melakukan perhitungan tarif tambat labuh. Selanjutnya Nota pembayaran tambat labuh diserahkan kepada Bendahara
  3. Petugas Bendahara mencetak kode billing dan menyerahkan kode billing kepada pemohon
  4. Pemohon melakukan pembayaran jasa Kebersihan Kolam berdasarkan kode billing dan menyerahkan bukti bayar kepada bendahara

  1. Mengajukan permohonan billing PNBP jasa tambat labuh kapal melalui aplikasi penerimaan PNBP pelabuhan perikanan
  2. Mengkoreksi dan verifikasi kesesuaian registrasi permohonan billing PNBP jasa tambat labuh kapal
  3. Mengkoreksi dan memvalidasi kesesuaian hasil verifikasi jenis pnbp, volume, tarif, kode akun dan jumlah tagihan jasa tambat labuh kapal
  4. Menerima bukti kode billing dan melakukan setoran tagihan PNBP kepada Bank atau Kantor Pos persepsi
  5. Menerima bukti pembayaran, memvalidasi dan mengarsipkan bukti pembayaran

Kapal Berukuran > 100 GT : Rp.1000,- per meter panjang kapal per ¼ etmal

Kapal Berukuran > 30 - 100 GT : Rp.750,- per meter panjang kapal per ¼ etmal

Kapal Berukuran > 5-30 GT : Rp.500,- per meter panjang kapal per ¼ etmal

Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 tentang tentang Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pelayanan Pembayaran Tagihan Tambat Labuh Kapal

Email : ppsnzj@gmail.com, Surat, ataupun kotak pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan Pelayanan Publik Lingkup PPS Nizam Zachman Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online