Kapal Berukuran > 100 GT : Rp.1000,- per meter panjang kapal per ¼ etmal
Kapal Berukuran > 30 - 100 GT : Rp.750,- per meter panjang kapal per
¼ etmal
Kapal Berukuran > 5-30 GT : Rp.500,- per meter panjang kapal per ¼
etmal
Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 tentang tentang Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pelayanan Pembayaran Tagihan Tambat Labuh Kapal
Email : ppsnzj@gmail.com, Surat, ataupun kotak pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan Pelayanan Publik Lingkup PPS Nizam Zachman Jakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store