No. SK: B.718/BKKPN/HK.410/IV/2024
1. Pemohon mengisi data secara daring (online) pada laman https://seapark.kkp.go.id/
2. Petugas administrasi memverivikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen serta pengajuan kegiatan dan besaran PNBP: 30 Menit*
3. Menerbitkan kode billing pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (5 menit)
4. Pemohon melakukan pembayaran tarif masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional sesuai Peraturan yang berlaku sesuai dengan total besaran yang tertera pada informasi kode billing yang telah dikirim melalui email (maksimal kode billing 7 hari setelah diterbitkan)
6. Pemohon menerima Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan
* : Durasi bergantung kepada jumlah wisatawan dalam 1 kali pengajuan permohonan, dengan batas maksimal 1 jam pada setiap tahapan
Karcis Masuk Kawasan Konservasi Kategori A :
Jenis Wisatawan | Tarif Harian (Orang/Hari) | Tarif Tahunan (Orang/Tahun) |
Domestik | Rp. 20.000,- | Rp. 100.000,- |
Mancanegara | Rp. 200.000,- | Rp. 1.000.000,- |
Karcis Masuk Kawasan Konservasi Kategori B :
Jenis Wisatawan | Tarif Harian (Orang/Hari) | Tarif Tahunan (Orang/Tahun) |
Domestik | Rp. 10.000,- | Rp. 50.000,- |
Mancanegara | Rp. 100.000,- | Rp. 500.000,- |
Pengambilan Dokumentasi Komersial
Jenis Dokumentasi | Tarif Domestik/kegiatan | Tarif Mancanegara/kegiatan |
Foto | Rp. 1.250.000,- | Rp. 2.500.000,- |
Video | Rp. 2.500.000,- | Rp. 5.000.000,- |
Sarana yang Dibawa
Jenis Sarana | Tarif/Unit/Hari |
Kapal Wisata Kapasitas Penumpang <50> | Rp. 2.000.000,- |
Kapal Wisata Kapasitas 51 orang - 100 orang | Rp. 4.000.000,- |
Kapal Wisata Kapasitas 101 - 200 orang | Rp. 8.000.000,- |
Kapal Wisata Kapasitas 201 - 1.000 orang | Rp. 15.000.000,- |
Kapal Wisata Kapasitas 1.001 - 3.000 orang | Rp. 30.000.000,- |
Kapal Pancing Wisata | Rp. 2.500.000,- |
Peralatan Selancar | Rp. 10.000,- |
Kamera Bawah Air | Rp. 20.000,- |
Kamera Video Bawah Air | Rp. 35.000,- |
Scuba Set | Rp. 15.000,- |
Snorekling Set | Rp. 10.000,- |
Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan
1. Website dengan laman https://www.lapor.go.id/;
2. Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
3. Surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id;
4. Telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011;
5. Surat nonelektronik ditujukan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang, dengan alamat: Jl. Yos Sudarso Jurusan Bolok, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85231;
6. Kotak Pengaduan di Kantor Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store