Penerbitan Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan

No. SK: B.718/BKKPN/HK.410/IV/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Passport

  1. Kunjungi laman pelayanan dengan alamat https://seapark.kkp.go.id/. Bagi pengguna jasa layanan baru, buatlah akun terlebih dahulu dengan mengklik tombol pendaftaran yang tersedia. Masukkan data diri anda sesuai dengan kartu identitas (KTP/Passport), alamat email dan kata sandi (password) dan klik BUAT AKUN. Bukalah email dari e-pelayanan BKKPN Kupang yang terkirim alamat email anda untuk mengaktifkan akun e-pelayanan anda. Login kembali pada laman epelayanan dengan menggunakan alamat email dan kata sandi (password) yang anda daftarkan kemudian isikan biodata lengkap anda.
  2. Pilih jenis pengajuan layanan pada KARCIS MASUK PARIWISATA, Isilah data-data yang tersedia di laman tersebut dan klik tombol kirim data bila anda sudah benar-benar yakin dengan kebenaran data yang anda isikan.
  3. Petugas pelayanan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan data yang anda kirimkan, kemudian bendahara penerimaan akan membuat biling tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari data dan informasi yang anda ajukan.
  4. setelah Biling PNBP keluar, pastikan anda membayar sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga petugas pelayanan dapat menerbitkan karcis masuk kawasan konservasi perairan untuk Pariwisata Alam Perairan yang anda ajukan.

1. Pemohon mengisi data secara daring (online) pada laman http://seapark.kkp.go.id/ : 5 Menit*

2. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen serta pengajuan kegiatan dan besaran PNBP: 15 Menit*

3. Bendahara penerimaan menerbitkan Biling tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) : 10 Menit*

4. Pemohon melakukan pembayaran tarif masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional sesuai Peraturan yang berlaku

5. Petugas pelayanan menerbitkan Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan: 10 Menit*

6. Pemohon menerima Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan: 5 Menit*


* : Durasi bergantung kepada jumlah wisatawan dalam 1 kali pengajuan permohonan, dengan batas maksimal 1 jam pada setiap tahapan

Karcis Masuk Kawasan Konservasi Kategori A :

Jenis Wisatawan
Tarif Harian
(Orang/Hari)
Tarif Tahunan
(Orang/Tahun)
DomestikRp. 20.000,-Rp. 100.000,-
MancanegaraRp. 200.000,-
Rp. 1.000.000,-

Karcis Masuk Kawasan Konservasi Kategori B :

Jenis Wisatawan
Tarif Harian
(Orang/Hari)
Tarif Tahunan
(Orang/Tahun)
DomestikRp. 10.000,-Rp. 50.000,-
MancanegaraRp. 100.000,-
Rp. 500.000,-

Pengambilan Dokumentasi Komersial

Jenis Dokumentasi
Tarif Domestik/kegiatan
Tarif Mancanegara/kegiatan
FotoRp. 1.250.000,-Rp. 2.500.000,-
VideoRp. 2.500.000,-
Rp. 5.000.000,-

Sarana yang Dibawa

Jenis SaranaTarif/Unit/Hari
Kapal Wisata Kapasitas Penumpang <50>Rp. 2.000.000,-
Kapal Wisata Kapasitas 51 orang - 100 orangRp. 4.000.000,-
Kapal Wisata Kapasitas 101 - 200 orangRp. 8.000.000,-
Kapal Wisata Kapasitas 201 - 1.000 orangRp. 15.000.000,-
Kapal Wisata Kapasitas 1.001 - 3.000 orangRp. 30.000.000,-
Kapal Pancing WisataRp. 2.500.000,-
Peralatan SelancarRp. 10.000,-
Kamera Bawah AirRp. 20.000,-
Kamera Video Bawah AirRp. 35.000,-
Scuba SetRp. 15.000,-
Snorekling SetRp. 10.000,-

Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan

1. Website dengan laman www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
2. Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
3. Surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id;
4. Telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011;
5. Surat nonelektronik ditujukan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang, dengan alamat: Jl. Yos Sudarso Jurusan Bolok, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85231;
6. Kotak Pengaduan di Kantor Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan"