Usul Karis / Karsu

  1. Surat Pengantar dari atasan
  2. Laporan Perkawinan Pertama dan Daftar Keluarga
  3. SK Pangkat terakhir ( copy leges )
  4. Karpeg (copy leges )
  5. SK NIP Konversi ( copy leges )
  6. Surat Nikah ( copy leges KUA )
  7. Surat Keterangan Janda/Duda dari kepala Desa ( bila ada )
  8. Pasphoto hitam putih suami /isteri 2x3 cm = 3 lbr

  1. penerimaan berkas pada receptionist

Masing-masing rangkap 2 (dua ) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masa penyelesaian 2 (dua ) hari dari terima berkas.

Tidak dipungut biaya

Usul Karis / Karsu

Bidang Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Karis / Karsu"