Masing-masing rangkap 2 (dua ) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masa penyelesaian 2 (dua ) hari dari terima berkas.
Tidak dipungut biaya
Usul Karis / Karsu
Bidang Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store