Usul Karpeg

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. SK CPNS dan PNS ( copy leges )
  3. STTPL Prajabatan ( copy leges )
  4. Pas Photo hitam putih 2x3 Cm= 3 lbr

  1. penerimaan berkas pada receptionist

Masing-masing rangkap 2 ( dua ) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masa penyelesaian 2 (dua ) hari dari terima berkas.

Tidak dipungut biaya

Usul Karpeg

Bidang Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Karpeg"