Usul Pensiun

  1. "- Pengantar dari atasan. - Surat Permohonan dari yang bersangkutan. - SK.CPNS ( 80 % ) - SK.PNS ( 100 % ) - SK.Pangkat terakhir - SK Gaji Berkala. - Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat. - Karpeg. - Surat Nikah ( legalisir KUA) - Akte Kelahiran anak - SKP Terakhir. - Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang /berat. - DPCP ( Daftar Penerima Calon Pensiun ) - Surat Keterangan meninggal dunia dari lurah/camat/rumah sakit. - Surat keterangan Janda/duda dari lurah /camat. - Pas foto hitam putih 4 x 6 = 6 lembar. "

  1. penerimaan berkas pada receptionist

Masing-masing rangkap 4 (empat) legalisir yang berwenang. Masa penyelesaian 2 (dua ) hari dari terima berkas.

Tidak dipungut biaya

Usul Pensiun

Bidang Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Pensiun"