Usul Peningkatan Pendidikan( Pencantuman Gelar)

  1. Surat Pengantar dari atasan
  2. SK Nip Baru ( copy leges )
  3. SK Pangkat terakhir ( copy leges)
  4. Karpeg ( copy leges )
  5. SKP tahun terakhir ( copy leges )
  6. Izin Belajar / Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan / SK Tugas Belajar ( Asli dan copy leges )
  7. Ijazah/Akta,Transkrip Nilai (copy leges fakultas )
  8. Daftar riwayat Pendidikan

  1. penerimaan berkas pada receptionist

Masing- masing rangkap 2 (dua ) dlegalisir oleh pejabat yang berwenang masa penyelesaian 2 ( dua ) hari dari terima berkas.

Tidak dipungut biaya

Usul Peningkatan Pendidikan( Pencantuman Gelar)

Bidang Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Peningkatan Pendidikan( Pencantuman Gelar)"