Usul SK PNS

  1. pengantar dari atasan
  2. SK CPNS ( copy leges )
  3. STTPL Prajab ( copy leges )
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter/Tim Penguji Kesehatan
  5. SKP 2 ( dua ) tahun terakhir

  1. penerimaan berkas pada receptionist

Masing-masing rangkap 2 (dua) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Masa penyelesaian 2 (dua) hari dari terima berkas
 

Tidak dipungut biaya

Usul SK PNS

Bidang Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul SK PNS"