Menerima berkas dari yang bersangkutan yang memenuhi syarat. Berkas diproses untuk dikeluarkan Surat Pengantar yang ditandatangai oleh Kadis.
Tidak dipungut biaya
Usul SK Pengangkatan kembali dalam jabatan Fungsional
Bidang Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store