Usul SK Pengangkatan kembali dalam jabatan Fungsional

  1. Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Permohonan Ybs
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
  4. SK CPNS dan PNS ( copy leges )
  5. SK Pangkat Terakhir ( copy leges )
  6. SKP tahun Terakhir ( copy leges )
  7. SK Pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional ( copy leges )

  1. penerimaan berkas pada receptionist

Menerima berkas dari yang bersangkutan yang memenuhi syarat. Berkas diproses untuk dikeluarkan Surat Pengantar  yang ditandatangai oleh Kadis.

Tidak dipungut biaya

Usul SK Pengangkatan kembali dalam jabatan Fungsional

Bidang Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul SK Pengangkatan kembali dalam jabatan Fungsional"