15 MENIT ADALAH WAKTU YANG DIBUTUHKAN DALAM PROSES PELAYANAN PEMMBUATAN KARTU KELUARGA DARIMULAI PENYERAHAN BERKAS KEPADA PETUGAS HINGGA PENYERAHAN KEMBALI SETELAH DIOLAH OLEH PELAYANAN DAN DITANDATANGANI OLEH YANG BERWENANG.
Tidak dipungut biaya
Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga
PENGADUAN MASALAH AKAN DILAKUKAN SECARA BERJENJANG SEHINGGA MENEMUKAN SOLUSI PEMECAHAN MASALAH
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store