Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. PENGANTAR DARI RT RW
  2. MEBAWA KARTU KELUARGA
  3. MEMBAWA FOTO COPY BUKU NIKAH

  1. MENYERAHKAN BERKAS KEPADA PETUGAS AGENDARIS
  2. BERKAS DISERAHKAN KEPADA PETUGAS PENGOLAH DATA
  3. SETELAH DIOLAH DATA KEMUDIAN DITANDA TANGANI OLEH YANG BERWENANG KEMUDIAN DSERAHKAN KEMBALI KEPADA PEMOHON UNTUK DILANJUTKAN KEPADA TUJUAN

15 MENIT ADALAH WAKTU YANG DIBUTUHKAN DALAM PROSES PELAYANAN PEMMBUATAN KARTU KELUARGA  DARIMULAI PENYERAHAN BERKAS KEPADA PETUGAS HINGGA PENYERAHAN KEMBALI  SETELAH DIOLAH OLEH PELAYANAN DAN DITANDATANGANI OLEH YANG BERWENANG.

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga

PENGADUAN MASALAH AKAN DILAKUKAN SECARA BERJENJANG SEHINGGA MENEMUKAN SOLUSI PEMECAHAN MASALAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081326118692

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"