Usul SK Pembebasan Sementara dari jabatan Fungsional

  1. Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  2. SK CPNS dan PNS ( copy leges)
  3. SK Pangkat Terakhir ( copy leges )
  4. SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional ( copy leges )
  5. SKP tahun Terakhir ( copy leges )
  6. SK Pelantikan bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural dan SK Mutasi bagi PNS yang pindah ( copy leges )

  1. Penerimaan berkas pada receptionist

Penyelesaian 2 (dua ) hari dari terima berkas

Tidak dipungut biaya

Usul SK Pembebasan Sementara dari jabatan Fungsional

Bidang Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul SK Pembebasan Sementara dari jabatan Fungsional"