Usul SK Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Permohonan Ybs
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
  4. PAK untuk jabatan fungsional baru ( Asli dan copy leges )
  5. STTPL ( copy leges )
  6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Kepsek ( copy leges )
  7. SK CPNS dan PNS ( copy leges )
  8. SKP 2 (dua ) tahun terakhir ( copy leges )
  9. SK Fungsional sebelumnya ( copy leges )
  10. SK Pangkat terakhir (copy leges )
  11. Ijazah / Akta ( copy leges fakultas )

  1. Penerimaan berkas pada receptionist

Masing-masing rangkap 2 (dua ) dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Masa penyelesaian 2 (dua) hari dari terima berkas.
 

Tidak dipungut biaya

Usul SK Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional

Bidang Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul SK Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional"