Pelayanan Rawat Jalan Reguler

  1. Pasien Umum Baru : KTP, Mengisi Kartu Berobat / Kartu Kuning -- Pasien Umum Lama : Kartu Berobat ( Kartu Kuning) yang ada Nomor Rekam Medisnya, KTP
  2. Pasien BPJS Kesehatan : Surat Rujukan yang masih berlaku masa aktifnya, Kartu BPJS/KIS, KTP
  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan : Pendaftaran Melalui Instalasi Case Mix Center, Setelah mendapat rujukan (Surat dari Case Mix Center) lanjut ke Loket IRJ
  4. Pasien SKTM : Surat Keterangan Bantuan Kesehatan (dari Dinas Sosial), Surat Keterangan Tidak Mampu berlegalisir (legalisir dari penerbit surat tersebut), Surat Rujukan yang masih berlaku masa aktifnya, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Pasien SKM (Pembiayaan untuk Masyarakat Kota Surabaya) : Surat Keterangan Miskin dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Surat Rujukan yang masih berlaku masa aktifnya, KTP, Kartu Keluarga (KK)
  6. Pasien JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Kota di Jawa Timur) : Surat Pernyataan Miskin dari Dinas Kesehatan Kota Kabupaten ( kota yang merujuk), Surat Rujukan yang masih berlaku masa aktifnya, Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK)
  7. Pasien BIAKES ( Biaya Kesehatan; dari Panti, Lapas dll) : Surat Keterangan dari Dinas Sosial, Surat Rujukan yang masih berlaku masa aktifnya, Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK)
  8. Pasien Asuransi/ Penjaminan Lainnya (TKBM, PJKA) : Surat Keterangan/ Rujukan dari TKBM , PJKA, KTP, Kartu Keluarga (KK)
  9. Pasien Inhealth : Konfirmasi petugas Inhealth, Surat Rujukan yang masih berlaku masa aktifnya, Kartu Inhealth, Kartu Keluarga (KK)

  1. Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Reguler berdasarkan bagan diatas

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tergantung dengan jenis tindakan dan jumlah antrian pasien

BPJS    :

Perpres no. 75 tahun 2019

Umum :

1. Dengan rujukan 

     a. Dari pelayanan kesehatan pemerintah : Rp 10.000

     b. Dari pengiriman dokter dan pelayanan kesehatan swasta : Rp 15.000

2. Tanpa rujukan : Rp 15.000

3. Konsultasi antar poliklinik : Rp 7.500

4. ID Card : Rp 5.000 

URJ Paru, URJ Jantung, URJ Bedah, URJ Bedah Plastik, URJ Bedah Urologi, URJ Bedah Syaraf, URJ Jiwa, URJ Syaraf, URJ THT, URJ Mata, URJ Obat Tradisional, URJ Penyakit Dalam, URJ Anak, URJ Geriatri, URJ Kulit dan Kelamin, URJ Obsgyn, URJ Andrologi, URJ POSA, URJ Genetika Klinik, URJ Ortopaedi, URJ Gizi

Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :

  1. Website RSUD Dr. Soetomo (www.rsudrsoetomo.jatimprov.go.id) dengan mengisi Form Pengaduan Layanan Publik dan/atau Form Cettar Jatim yang tersedia di Beranda.
  2. Datang Langsung ke Instalasi PKRS dan Humas pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
  3. Telepon ke Instalasi PKRS dan Humas (031) 5501086 / 5501088 pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Reguler"