Permohonan Izin Belajar

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 11.PNS dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun
  2. 2.Pendidikan yang ditempuh relevan dengan tugas pokok dan fungsi
  3. 3.Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara terakreditasi minimal B
  4. Kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran tugas
  5. 5.Setiap unsur penilaian kinerja pegawai bernilai baik
  6. 6.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  7. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  8. Tidak menuntut penyesuaian ijasah

  1. 1.PNS mengajukan usulan pemberian izin belajar kepada Bupati Banyumas cq. Kepala BKPSDM Kab Banyumas dengan kelangkapan berkas sbb :
  2. 2.Surat Pengantar Direktur RSUD Ajibarang
  3. 3.Mengisi blangki isian
  4. 4.Surat rekomendasi dari Direktur RSUD Ajibarang
  5. 5.Fotocopy (legalisir) SK kenaikan pangkat terakhir Fotocopy (legalisir) SK pengangkatan jadi CPNS
  6. Fotocopy (legalisir) SK pengangkatan CPNS jadi PNS
  7. 7.Fotocopy (legalisir) SK jabatan terakhir
  8. Fotocopy (legalisir) ijasah sesuai SK kenaikan pangkat terakhir/PNS/CPNS

waktu penyelesaian permohonan izin belajar 2 hari keja

Tidak dipungut biaya

surat rekomendasi izin belajar

  1. Website : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store