Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy STR 1 Lembar
  3. STR Legelisir Asli
  4. Surat Rekomendasi dari IAI
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  6. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya di tanda tangani oleh pimpinan
  7. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)

  1. Berkas permohonan SIP diberikan ke petugas Front Office/Pendaftaran di kantor PTSP
  2. berkas permohononan SIP dilanjutkan ke tim teknis untuk diverifikasi
  3. tim teknis memverifikasi dan mengecek kelengkapan dan kelayakan berkas
  4. jika berkas lengkap dan layak diterbitkan surat rekomendasi
  5. selanjutnya jika berkas tidak lengkap atau tidak layak dikembalikan ke PTSP
  6. Surat rekomendasi beserta berkas di kembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Sertifikat SIP
  7. Sertifikat yang telah terbit diserahkan ke pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SIP Apoteker

  1. Kotak pengaduan/kotak saran;
  2. Line Telepon khusus atau SMS yang disediakan untuk menerima pengaduan No HP Call Centre  ;
  3. Teknologi Informasi, seperti Website, email, sms dan media informasi lainnya yang dimliki oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas;
  4. Forum tatap muka atau temu muka dengan masyarakat;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker"