Penerimaan Administrasi Pasien Umum Rawat Jalan

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. pasien lama : KTP, Kartu berobat, pasien baru : KTP
  2. pasien lama : KTP, Kartu berobat, pasien baru : KTP

  1. Pasien Umum setelah melakukan pendaftaran di TPPRJ menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran
  2. Kasir menerima pembayaran dari pasien atas biaya pendaftaran
  3. Kasir menyerahkan bukti pembayaran kepada pasien
  4. Pasien menunggu di poli klinik sesuai dengan pelayanan yang dituju.

WAKTU PENYELESAIAN ADMINISTRASI PASIEN UMUM RAWAT JALAN 10 MENIT

PERDA NO 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS 3 PADA RSUD AJIBARANG

PERBUP NO 13 TAHUN 2013 TENTANG TARIF  TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD AJIBARANG

Administrasi Pasien rawat jalan

  1. Website : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Administrasi Pasien Umum Rawat Jalan"