Pelayanan Gawat Darurat

  1. Persyaratan Administrasi Pasien JKN Rawat Jalan IGD : 1.Kartu Identitas JKN – KIS (Fisik / Virtual) Kartu BPJS Kesehatan / KIS / Askes / Jamkesmas 2.Kartu Keluarga / KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku
  2. Persyaratan Administrasi Pasien Jamkesda / Biakes Maskin / PKS Rawat Jalan IGD : 1.Identitas Penjaminan Pasien berupa SKM / SPM / Surat Jaminan / Surat Rekomendasi (Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli) 2. Kartu Keluarga / KTP (Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli)
  3. Persyaratan Pasien JKN Masuk Rumah Sakit (MRS) IGD : 1.Kartu Identitas JKN berupa Kartu BPJS Kesehatan / KIS / Askes / Jamkesmas (Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli) 2. Kartu Keluarga / KTP Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli) 3.Surat Permintaan MRS (Fotocopy 2 lembar, menyerahkan asli)
  4. Persyaratan Administrasi Pasien Jamkesda / Biakes Maskin / PKS Masuk Rumah Sakit (MRS) IGD : 1.Identitas Penjaminan Pasien berupa SKM / SPM / Surat Jaminan / Surat Rekomendasi (Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli) 2. Kartu Keluarga / KTP (Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli) 3.Surat Permintaan MRS (Fotocopy 2 lembar, menyerahkan asli)

  1. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat berdasarkan bagan diatas

Kontak dengan petugas       : 1 menit 

Hijau (gawat darurat semu) : 5 menit

Kuning (gawat darurat ringan) : 5 menit

Merah (gawat darurat berat)    : 5 menit

Biru (gawat darurat mengancam nyawa)  : 5 menit

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tergantung dari berat ringannya kasus dan jenis tindakannya

BPJS : Perpres No. 75 Tahun 2019

Umum : Keputusan Direktur  RSUD Dr. Soetomo Nomor 188.4/1212/301/2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Penunjang Kelas II, I, Utama, VIP, dan VVIP Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Soetomo

 

Pelayanan Triage, Pelayanan Resusitasi, Pelayanan VK / Bersalin, Pelayanan Kamar Operasi Emergensi, Pelayanan Observasi Intensif, Pelayanan NICU, Pelayanan Ambulans 118

Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :

  1. Website RSUD Dr. Soetomo (www.rsudrsoetomo.jatimprov.go.id) dengan mengisi Form Pengaduan Layanan Publik dan/atau Form Cettar Jatim yang tersedia di Beranda.
  2. Datang Langsung ke Instalasi PKRS dan Humas pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
  3. Telepon ke Instalasi PKRS dan Humas (031) 5501086 / 5501088 pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"