Pembuatan Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Desa Tayem dan mengambil nomor antri
  2. Petugas pelayanan Loket 1 memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas kelengkapan, apabila berkas lengkap dapat diproses jika tidak berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas pelayanan Loket 1 memproses dan mengentry data, mencetak dokumen sesuai permohonan, memintakan tanda tangan, memberi nomor registrasi dan membubuhkan stempel,
  4. Selesai berkas diserahkan kepada pemohon

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

  1. Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

a. Kaur Umum dan Perencanaan

b. Kepala Seksi Terkait

c. Sekretaris Desa

d. Kepala Desa

  1. Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan lah :

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-6263722

4. Email    : tayemkarangpucung@gmail.com

5. LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar SKCK"