Surat Keterangan Waris

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. KTP dan KK Almarhum/ah
  3. 3. Surat Nikah Almarhum/ah
  4. 4. Surat Kematian Almarhum/ah
  5. 5. Sertifikat
  6. 6. KK dan KTP Ahli waris
  7. 7. Surat keterngan kematian untuk ahli waris yang meninggal
  8. 8. KTP 2 orang saksi
  9. 9. KTP Ketua RT dan Ketua RW
  10. 10. Materai Rp.10000 : 3 lembar

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan menuju loket Pelayanan untuk menyampaikan keperluan mengurus pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas dan mencatat permohonan pada buku register
  3. 3. Petugas Pelayanan membuat dan mencetak surat keterangan kemudian ditunjukkan ke pemohon
  4. 4. Dilakukan sidang waris yang dipimpin oleh Lurah dihadiri ahli waris, saksi, ketua RT, ketua RW dan Camat
  5. 5. Setelah sidang dilakukan penadatanganan Surat Kuasa, Surat Pernyataan dan Surat pernyataan ahli waris
  6. 6. Petugas Pelayanan membubuhkan stempel dan menyampaikan ke pemohon.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa

Menghubungi : Sekretaris Kelurahan Gedongan

Jl. Gedongan Gg. III /24, Telp. (0321) 326214 - Mojokerto

Melalui wa group Forum Silaturahmi RT/RW

Via FB : kelurahan gedongan

Via Instagram : kelurahangedongan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"