Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat
tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan
Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :
a. Kaur Umum dan Perencanaan
b. Kepala Seksi Terkait
c. Sekretaris Desa
d. Kepala Desa
Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan lah :
1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)
2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)
3. Telepon/Fax : 0280-6263722
4. Email : tayemkarangpucung@gmail.com
5. LAPOR SP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store