penerimaan administrasi pasien umum rawat inap

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. billing administrasi
  2. tanda pengenal

  1. Petugas Kasir menerima rincian biaya rawat inap dari pasien/keluarga
  2. 2.Petugas Kasir memberitahukan jumlah biaya perawatan kepada pasien
  3. 3.Petugas kasir menerima uang pembayaran dari pasien
  4. 4.Petugas Kasir mengecek keaslian uang yang diterima dengan alat detektor ultraviolet
  5. 5.Petugas Kasir menghitung uang yang diterima disesuaikan dengan jumlah yang harus dibayar oleh pasien
  6. 6.Petugas Kasir membuatkan bukti pembayaran (kwitansi) untuk pasien setelah jumlah uang yang diterima sesuai.
  7. 7.Kasir menyerahkan kwitansi kepada keluarga pasien (putih untuk pasien, pink untuk rawat inap)
  8. 8.Pasien/keluarga mengambil obat pulang di instalasi farmasi IGD
  9. Keluarga pasien/pasien kembali ke ruang rawat inap menyerahkan kwitansi bukti pembayaran kepada petugas ruang rawat inap.

pelayanan administrasi selesai dalam jangka waktu 10 menit

sesuai dengan Peraturan Daerah No 5 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III RSUD Ajibarang

Peraturan Bupati No 13   tahun  2013  tentang tarif pelayanan kesehatan RSUD Ajibarang

Administrasi Pasien rawat inap

  1. Website : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerimaan administrasi pasien umum rawat inap"