No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA
pelayanan administrasi selesai dalam jangka waktu 10 menit
sesuai dengan Peraturan Daerah No 5 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III RSUD Ajibarang
Peraturan Bupati No 13 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan RSUD Ajibarang
Administrasi Pasien rawat inap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store