Surat Izin Praktik Dokter Hewan

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi ijazah Dokter Hewan
  6. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
  8. Rekomendasi dari Dinas Terkait
  9. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan
  10. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
  11. Fotokopi SIPDRH Pertama untuk pengajuan SIPDRH yang Kedua

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Pelayanan Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok koordinator Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Melakukan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  4. Kelompok koordinator Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke Kelompok koordinator Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  5. Tim Survey Melakukan survey lapangan
  6. TIm Survey Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Hasil Survey
  7. Kelompok koordinator Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Memeriksa dan Memverifikasi Hasil Survey Lapangan
  8. Loket Pelayanan Melakukan Proses Penginputan Data
  9. Kelompok koordinator Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memaraf dan Melakukan Proses Tracking
  10. Kelompok koordinator Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Memaraf Berkas yang telah lengkap dan melakukan tracking
  11. Kepala Dinas Menandatangani izin secara elektronik
  12. Kelompok koordinator Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Izin
  13. Loket Pelayanan Menerima Berkas dan Surat Izin yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner

4. Peraturan Bupati Siak No. 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak

5. Keputusan Bupati Siak Nomor 39/HK/KPTS/2021 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter Hewan"