Penyelesaian Permasalahan Ketertiban Lingkungan

  1. 1. KTP

  1. 1. Masyarakat datang ke Kelurahan untuk melaporkan permasalahan konflik ketertiban lingkungan.
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima laporan dan mencatat pada buku kejadian
  3. 3. Petugas Kelurahan menuju ke masyarakat untuk melakukan mediasi penyelesaian permasalahan. Jika diperlukan melibatkan 3 pilar (Kelurahan, TNI, POLRI)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Buku Laporan Kejadian

Menghubungi : Sekretaris Kelurahan Gedongan

Jl. Gedongan Gg. III /24, Telp. (0321) 326214 - Mojokerto

Melalui wa group Forum Silaturahmi RT/RW

Via FB : kelurahan gedongan

Via Instagram : kelurahangedongan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Permasalahan Ketertiban Lingkungan"