Pengajuan Berkas Lamaran Kerja

  1. Surat Lamaran Kerja bermaterai sesuai yang berlaku
  2. Pas Photo 4x6 berlatar merah (2 lembar)
  3. Curriculum Vitae
  4. Fotokopi KTP Asli
  5. Fotokopi Ijazah dilegalisir
  6. Fotokopi Transkrip Nilai dilegalisir
  7. Surat Tanda Registrasi (STR)

  1. Menerima berkas lamaran kerja dari pelamar
  2. Memeriksa berkas lamaran yang sudah dikumpulkan
  3. Memverifikasi berkas lamaran sesuai persyaratan yang dibutuhkan
  4. Menganalisis kebutuhan pegawai yang ada sesuai kualifikasi pelamar kerja
  5. Menyerahkan usulan untuk ditandatangani pimpinan
  6. Mengirimkan berkas usulan lamaran Medis dan Non Medis ke BKPSDM

Minimal 7 Hari Kerja

Maksimal 14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

PENGAJUAN BERKAS LAMARAN KERJA

  1. Kotak pengaduan/kotak saran;
  2. Line Telepon khusus atau SMS yang disediakan untuk menerima pengaduan No HP Call Centre  ;
  3. Teknologi Informasi, seperti Website, email, sms dan media informasi lainnya yang dimliki oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas;
  4. Forum tatap muka atau temu muka dengan masyarakat;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Berkas Lamaran Kerja"