Izin Penutupan Jalan Lingkungan (Jalan Kelurahan)

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. KTP dan KK Asli dan Copy 1 lembar

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan menuju loket Pelayanan untuk menyampaikan keperluan mengurus pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas dan mencatat permohonan pada buku register
  3. 3. Petugas Pelayanan membuat dan mencetak surat izin kemudian ditunjukkan ke pemohon untuk ditandatangani.
  4. 4. Petugas Pelayanan menyampaikan ke Lurah untuk pendatangan surat izin penutupan jalan lingkungan.
  5. 5. Lurah menandatangani surat izin penutupan jalan lingkungan
  6. 6. Petugas Pelayanan membubuhkan stempel dan menyampaikan ke pemohon. Pemohon dapat menutup jalan lingkungan untuk kegiatan seperlunya.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin Penutupan Jalan Lingkungan (Jalan Kelurahan)

Menghubungi : Sekretaris Kelurahan Gedongan

Jl. Gedongan Gg. III /24, Telp. (0321) 326214 - Mojokerto

Melalui wa group Forum Silaturahmi RT/RW

Via FB : kelurahan gedongan

Via Instagram : kelurahangedongan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penutupan Jalan Lingkungan (Jalan Kelurahan)"