Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar RT & RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan, kemudian minta Surat Pengantar ke RT&RW.
  2. Pemohon datang ke Kantor Desa & menyerahkan berkas persyaratan ke petugas Pelayanan.
  3. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas persyaratan.
  4. Setelah lengkap & valid kemudian dibuatkan surat permohonan yang dimaksud. Berkas Permohonan divalidasi oleh Sekretaris Desa kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa.
  5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk ditindaklanjuti ke Kecamatan/Instansi Terkait.

  • Pengecekan kebeneran dan kelengkapan berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Pembuatan surat pernyataan membutuhkan waktu 2 menit
  • Penandatanganan pejabat yang berwenang membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

JIka terdapat pengaduan dapat diadukan langsung kepada petugas pelayanan publik selama hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris"