Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT & RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Focopy Ijasah Terakhir
  5. Pas Foto 2 x 3 dan 3 x 4

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan, kemudian minta Surat Pengantar ke RT&RW.
  2. Pemohon datang ke Kantor Desa & menyerahkan berkas persyaratan ke petugas Pelayanan.
  3. Pelayanan meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas persyaratan.
  4. Setelah lengkap & valid kemudian dibuatkan surat permohonan yang dimaksud. Berkas Permohonan divalidasi oleh Sekretaris Desa kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa.
  5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk ditindaklanjuti ke Kecamatan/Instansi Terkait.

  • Pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Pembuatan surat pengantar membuthkan waktu 2 menit
  • Penandatanganan surat pengantar oleh pejabat yang berlaku membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan

Jika ada pengaduan mengenai layanan publik, dapat diadukan secara langsung kepada petugas pelayanan publik di desa pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"