Pelayanan Surat Keterangan Domisili

  1. Surat Pengantar RT & RW
  2. Fotocopy KK

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan, kemudian minta Surat Pengantar ke RT&RW
  2. Pemohon datang ke Kantor Desa & menyerahkan berkas persyaratan ke petugas Pelayanan.
  3. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas persyaratan
  4. Setelah lengkap & valid kemudian dibuatkan surat permohonan yang dimaksud. Berkas Permohonan divalidasi oleh Sekretaris Desa kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa.
  5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk ditindaklanjuti ke Kecamatan/Instansi Terkait.

  • Pengecekan kebenaran dan kelngkapan berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Pembuatan surat keterangan domisili membutuhkan waktu 3 menit
  • Penandatangan berkas oleh pejabat yang berwenang membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Jika ada pengaduan terkit dengan pelayanan dapat diadukan secara langsung kepada petugas pelayanan publik di desa pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"