Pelayanan Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota & Antar Provinsi

  1. Surat Pengantar RT & RW
  2. KK Asli
  3. KTP Asli
  4. Foto 3 x 4
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy Surat Nikah/Cerai (dilegalisir pejabat berwenang)

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan, kemudian minta Surat Pengantar ke RT&RW.
  2. Pemohon datang ke Kantor Desa & menyerahkan berkas persyaratan ke petugas Pelayanan.
  3. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas persyaratan.
  4. Setelah lengkap & valid kemudian dibuatkan surat permohonan yang dimaksud. Berkas Permohonan divalidasi oleh Sekretaris Desa kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa.
  5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk ditindaklanjuti ke Kecamatan/Instansi Terkait.

  • Proses untuk pengecekan kebenaran dan kelengkapan berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Proses untuk membuat surat pengantar membutuhkan waktu 3 menit
  • Proses penandatanganan berkas membutukan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten

Jika terdapat pengaduan mengenai pelayanan dapat disampaikan secara langsung pada petugas pelayanan pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota & Antar Provinsi"