Pelayanan Surat Pengantar Pindah Antar Desa dalam Satu Kecamatan

  1. Surat Pengantar RT & RW
  2. KK Asli
  3. KTP Asli
  4. Foto 3 x 4
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy Surat Nikah/Cerai (dilegalisir pejabat berwenang)

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan, kemudian minta Surat Pengantar ke RT&RW.
  2. Pemohon datang ke Kantor Desa & menyerahkan berkas persyaratan ke petugas Pelayanan.
  3. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas persyaratan.
  4. Setelah lengkap & valid kemudian dibuatkan surat permohonan yang dimaksud. Berkas Permohonan divalidasi oleh Sekretaris Desa kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa.
  5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk ditindaklanjuti ke Kecamatan/Instansi Terkait.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

Jika terdapat pengaduan mengenai pelayanan publik dapat disampaikan secara langsung pada petugas pelayanan di hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pindah Antar Desa dalam Satu Kecamatan"