Surat Pengantar Penutupan Jalan

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. KTP dan KK Asli dan Copy 1 lembar

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan menuju loket Pelayanan untuk menyampaikan keperluan mengurus pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas dan mencatat permohonan pada buku register
  3. 3. Petugas Pelayanan membuat dan mencetak surat pengantar kemudian ditunjukkan ke pemohon untuk ditandatangani.
  4. 4. Petugas Pelayanan menyampaikan ke Lurah untuk pendatangan surat pengantar.
  5. 5. Lurah menandatangani surat pengantar.
  6. 6. Petugas Pelayanan membubuhkan stempel dan menyampaikan ke pemohon. Pemohon memproses izin penutupan jalan kota ke instansi terkait.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

surat pengantar penutupan jalan / keramaian

Menghubungi : Sekretaris Kelurahan Gedongan

Jl. Gedongan Gg. III /24, Telp. (0321) 326214 - Mojokerto

Melalui wa group Forum Silaturahmi RT/RW

Via FB : kelurahan gedongan

Via Instagram : kelurahangedongan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penutupan Jalan"