Pembuatan Surat Pengantar Pengajuan Kartu Keluarga Baru

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga Lama (Orang Tua)
  3. Buku Nikah
  4. Foto Copy Ijazah/Akta Kelahiran (Semua Anggota Keluarga)
  5. Surat Pindah (Apabila anggota keluarga pindahan dari luar Desa)

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Lengkap
  2. Pemohon Menunggu 15 Menit

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterengan Pengajuan Kartu Keluarga Baru

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Pengajuan Kartu Keluarga Baru"