Surat Pengantar Pindah keluar Kabupaten/Provinsi

  1. Surat pengantar dari RT/RW, Fc. Kartu Keluarga, KTP, KK tujuan (bila numpang KK), Alamat lengkap tujuan beserta kode pos

  1. Menyerahkan persyaratan lengkap

Penelitian Berkas Pendukung,pembuatan Pengantar pindah

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah keluar Kabupaten/Provinsi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah keluar Kabupaten/Provinsi"