Surat Pengantar Pembuatan KK baru

  1. Surat pengantar dari RT/RW, Fc. Kartu Keluarga, KTP, Fc. Akta Nikah, Suket pindah (utk. Yang pindahan)

  1. Menyerahkan persyaratan lengkap

Penelitian Berkas Pendukung,pembuatan surat Pengantar

Tidak dipungut biaya

surat pengantar pembuatan kk baru

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KK baru"