Pembuatan Surat Pengantar Umum

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan Desa Tayem mengambil nomor antri
  2. Petugas pelayanan memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas kelengkapan, apabila berkas lengkap dapat diproses jika tidak berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas pelayanan memproses dan mengentry data, mencetak dokumen sesuai permohonan, memintakan tanda tangan, memberi nomor registrasi dan membubuhkan stempel
  4. Selesai berkas diserahkan kepada pemohon

Maksimal 15 menit dengan ketentuan Kades/Sekdes berada ditempat

tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Umum

Penanganan pengaduan ditangani dengan alur pertama kasi Pemerintahan, kedua Sekdes dan  terakhir Kades

Sarana pengaduan : Ruang Tamu, Kotak Saran, Nomor telp desa, email desa, dan lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Umum"