Maksimal 15 menit dengan ketentuan Kades/Sekdes berada ditempat
tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Umum
Penanganan pengaduan ditangani dengan alur pertama kasi Pemerintahan, kedua Sekdes dan terakhir Kades
Sarana pengaduan : Ruang Tamu, Kotak Saran, Nomor telp desa, email desa, dan lapor SP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store