Pengajuan Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

  1. Cover Proposal (Surat Pengantar Proposal dari Kelurahan)
  2. Permohonan Proposal Kepada Walikota
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
  4. Fotokopi KTP dan KK pemohon/ calon penerima bantuan
  5. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  6. Fotokopi bukti kepemilikan rumah (sertifikat tanah atau petok D yang dilampiri Surat Keterangan dari Kelurahan yang sah)
  7. Foto Kondisi rumah/ lokasi sasaran (0%)

  1. Warga Kota Kediri berkoordinasi dengan Lurah setempat dalam mengajukan usulan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk mendapatkan bantuan sosial untuk Rehabilitasi Sosial - RTLH dengan melampirkan kelengkapan pengajuan (dengan catatan memiliki kejelasan status tanah)
  2. Kepala Kelurahan bersama tokoh masyarakat melakukan verifikasi dan musyawarah atas usulan warga untuk menentukan prioritas dan ketepatan sasaran dan mengajukannya kepada Walikota melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  3. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengajukan usulan penerima bansos RS-RTLH kepada Walikota untuk mendapatkan penetapan dan dianggarkan dalam APBD tahun berikutnya (dengan catatan status tanah yang diajukan jelas dan memiliki hak kepemilikan)
  4. Penyusunan Buku Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk RS-RTLH berdasarkan Peraturan Walikota yang berlaku
  5. Pembentukan Tim Pelaksana/ Tim Koordinasi, Tim Monitoring dan Evaluasi serta Pendamping RS-RTLH yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota
  6. Sosialisasi petunjuk pelaksanaan RS-RTLH kepada pihak Kelurahan dan Pendamping RS-RTLH serta penerima Bansos untuk RS-RTLH
  7. Pengajuan permohonan pencairan kepada Walikota c.q. Kepala DInas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan diverifikasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan BPPKAD
  8. Pencairan dana ke rekening penerima bantuan sosial
  9. Pelaksanaan kegiatan RS-RTLH/ pembangunan fisik
  10. Kegiatan monitoring dan evaluasi
  11. Penyelesaian dan pelaporan SPJ RS-RTLH

Pengajuan dilakukan pada tahun t maka akan dianggarkan dulu, baru pada tahun t+1 direalisasikan, proses realisasi membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon atau dengan datang langsung ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)"