Pengajuan dilakukan pada tahun t maka akan dianggarkan dulu, baru pada tahun t+1 direalisasikan, proses realisasi membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan.
Tidak dipungut biaya
Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon atau dengan datang langsung ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store