Surat Pengantar Nikah

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. KTP dan KK Asli dan Copy 1 lembar
  3. 3. Akte Kelahiran Calon
  4. 4. Surat Sehat dari Puskesmas
  5. 5. Pas Foto warna 3x4 = 6 lbr dan 4x6 = 6 lbr

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan menuju Petugas PPN (Pembantu Pencatat Nikah) untuk menyampaikan keperluan mengurus pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas PPN melakukan verifikasi kelengkapan, kesesuaian berkas dan mencatat permohonan pada buku register
  3. 3. Petugas PPN membuat dan mencetak surat pengantar kemudian ditunjukkan ke pemohon untuk ditandatangani.
  4. 4. Petugas Pelayanan menyampaikan ke Lurah untuk pendatangan surat keterangan.
  5. 5. Lurah menandatangani surat keterangan
  6. 6. Petugas Pelayanan membubuhkan stempel dan menyampaikan ke pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

surat pengantar nikah / pindah nikah

Menghubungi : Sekretaris Kelurahan Gedongan

Jl. Gedongan Gg. III /24, Telp. (0321) 326214 - Mojokerto

Melalui wa group Forum Silaturahmi RT/RW

Via FB : kelurahan gedongan

Via Instagram : kelurahangedongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah "