Surat Keterangan Pengganti (KTP-el Semetara)

  1. 1) KK
  2. Pas Foto 3x4 2lembar

  1. Mengumpulkan Fotocopy KK;
  2. Perekaman;
  3. Pendaftaran Pembuatan Surat Keterangan Pengganti
  4. Petugas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pengganti memproses Surat Keterangan Pengganti dan mengajukan Surat Keterangan Pengganti kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk ditandatangani;
  5. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kutipan akta kelahiran serta dokumen aslinya kepada pemohon.

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti (KTP-el Semetara)

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti (KTP-el Semetara)"