Surat Keterangan Pindah/Datang

  1. Formulir Permohonan F-1.33 yang telah di isi, di tanda tangani dan di cap oleh Kepala Desa.
  2. KK (Kartu Keluarga) Asli dan KTP asli
  3. Pas Photo 3x4 2 lembar.
  4. Melampirkan Photocopy Surat Nikah (Bagi yang telah menikah).
  5. Melampirkan Photocopy Surat Cerai dari Kantor Pengadilan Agama (Bagi yang telah bercerai).
  6. Baik yang telah menikah baik suami atau istri jika pindah harus mengikutkan kedua pasangan tersebut.

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW/Kepala Dusun dan persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
  2. Petugas Desa/Kelurahan meneliti berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko permohonan serta memberikan penjelasaan tatacara pengisiannya
  3. Petugas Desa/Kelurahan membuat Surat Pengantar Pindah (F-1.33) yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  4. Setelah ditandatangani Kepala Desa/lurah, petugas meregistrasi kedalam Buku Register dan menyerahkan kembali berkas kepada pemohon beserta dokumen aslinya untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Petugas Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima, meregistrasi, memverifikasi dan menvalidasi serta memberikan informasi tentang masa berlaku dan lama penyelesaian;
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Pengantar Pindah/Datang dan menyerahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke daerah tujuan.

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah/Datang

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah/Datang"