Kartu Identitas Anak

  1. Surat Keterangan Kelahiran asli dari Dokter/bidan;
  2. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
  3. Fotocopy KK dan KTP orang tua;
  4. Pas photo Ukuran 3 x 4 bagi yang sudah berumur 5 tahun s/d 17 tahun.

  1. Pemohon adalah orang tua anak yang lahir;
  2. Pemohon datang ke kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/Kepala Dusun dan Persyaratan lainnya;
  3. Petugas Desa/Kelurahan memeriksa dan meneliti berkas persyaratan;
  4. lengkap, maka petugas Desa/Kelurahan memproses Surat Keterangan Setelah berkas Kelahiran, Meregistrasi kedalam buku register serta mengajukan kepada kepala Desa/lurah untuk ditandatangani
  5. Setelah ditandatangani kepala Desa/lurah, petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada pemohon
  6. kepala Desa/lurah melaporkan peristiwa Kelahiran tersebut kepada Kepala Dinas melalui Camat
  7. Pencatatan, pelaporan Kelahiran dan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran bagi WNA dilakukan oleh Dinas

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"