Pengantar Numpang Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy KK dan KTP Calon
  3. Foto Copy Akte Kelahiran Calon
  4. Mengisi Formulir N1 sampai N5

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Menyerahkan persyaratan kepada petugas, kemudian duduk dikursi yang sudah disediakan
  3. Pelaksanaan mengagenda Surat Pengantar Numpang Nikah, diberi nomor dan dilegalisasi
  4. Surat Pengantar Numpang Nikah selesai selanjutnya ke KUA

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar numpang nikah

Penanganan pengaduan Kecamatan Mojolaban (0271) 611767

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Numpang Nikah"