Pengantar Pindah Penduduk

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa KK dan KTP Asli
  3. Mengisi Formulir Pindah Penduduk

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Menyerahkan persyaratan kepada petugas, kemudian duduk dikursi yang sudah disediakan
  3. Pelaksanaan mengagenda surat pengantar pindah penduduk, diberi nomor dan dilegalisasi
  4. Surat pengantar pindah penduduk selesai selanjutnya ke Dukcapil

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Penduduk

Penanganan pengaduan Kecamatan Mojolaban (0271) 611767

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah Penduduk"