Penerbitan/Cetak Ulang KTP-el

  1. Fotocopy KK setelah perubahan data;
  2. Fotocopy KK untuk cetak ulang KTP hilang;
  3. KTP yang rusak untuk cetak ulang KTP yang rusak tersebut;
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang.

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Petugas urusan Pemerintahan pada Desa/Kelurahan memberikan dan meminta kepada pemohon untuk mengisi permohonan (KTP F1-21) dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Petugas Urusan Pemerintahan pada Desa/Kelurahan memeriksa dan meregister dalam buku, serta mengajukan permohonan kepada Kepala Desa/Lurah untuk ditandatangani;
  4. Setelah Kepala Desa/Lurah menandatangani, Petugas Kelurahan menyerahkan kembali permohonan beserta persyaratan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran;
  5. Petugas Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima, meregistrasi, memverifikasi dan memvalidasi serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian
  6. Petugas Loket memproses perekaman data kedalam database kependudukan dan menerbitkan KTP-el;
  7. Petugas loket menyerahkan KTP-el kepada pemohon dalam batas waktu yang telah ditentukan.

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan/Cetak Ulang KTP-el"