Maksimal 3(tiga) hari kerja terhitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.
Tidak ada Biaya
Surat Izin Usaha Perikanan
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan, saran dan masukan mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada penyelenggara.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store