Perubahan KK Karena Perubahan Data Kependudukan dan Atau Peristiwa Penting Dalam KK

  1. Formulir Permohonan KK (F-1. 01) yang telah diisi, ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa/ Sekdes dan Camat/ Sekcam / Kasi Pemerintahan.
  2. Membawa Kartu Keluarga Lama
  3. Surat keterangan / bukti perubahan data kependudukan dan atau peristiwa penting.

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
  2. Petugas Desa/Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan Blangko/data isisan KK (F.1 0-1) serta memberikan informasi tentang persyaratan dan cara pengisian blangko permohonan KK;
  3. Pemohon mengisi blangko/permohonan KK yang telah disediakan di Desa/Kelurahan.
  4. Setelah berkas ditandatangani Kades/Lurah, Petugas Desa/Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Petugas loket layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima, meneliti berkas dan mencatat data pemohon dalam buku permohonan KK, kemudian memberikan informasi kepada pemohon tentang Berkas telah langkap/tidak kepada pemohon;
  6. Pemohon diberikan informasi lama waktu penyelesaian administrasi kependudukan atau KK;
  7. Petugas loket menyerahkan KK asli kepada Pemohon.

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan KK Karena Perubahan Data Kependudukan dan Atau Peristiwa Penting Dalam KK"