Izin Pendirian SD dan SMP Swasta

  1. 1. Surat Permohonan Pendirian SD, SMP
  2. 2. Surat Akte Pendirian Yayasan
  3. 3. Surat Akte Pemilikan Tanah
  4. 4. Profil Sekolah
  5. 5. Data Tenaga Pendidik dan Tenaga
  6. 6. Kependidikan beserta fotocopi ijazah
  7. 7. Tersedianya Tempat Kegiatan Belajar Mengajar
  8. 8. Tersedianya Sarana dan Prasarana Penunjang
  9. 9. Adanya Peserta Didik yang Melakukan Proses Belajar Mengajar
  10. 10. Denah Sekolah

  1. 1. Badan Penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian kepada bupati melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dengan melampirkan studi kelayakan dan persyaratan pendirian sekolah
  2. 2. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian sekolah
  3. 3. Tim Penilai melakukan verifikasi/peninjauan kesekolah untuk menentukan layak dan tidaknya diberi ijin pendirian.
  4. 4. Apabila ada kekurangan administrasi selama dilakukan verifikasi, pemohon bisa melengkapi kekurangan administrasi dalam waktu 1 minggu.
  5. 5. Tim Penilai melakukan rapat koordinasi untuk menentukan layak dan tidaknya sekolah mendapatkan ijin pendirian
  6. 6. Tim Penilai membuat Nota Dinas ke Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian Surat Keputusan Ijin Pendirian
  7. 7. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga mendandatangani ijin Pendirian Sekolah

1. Menyerahkan permohonan

2. verifikasi administrasi

3. verifikasi : a. Persetujuan
                   b. Peninjauan lapangan

4. Penerbitan ijin : a. Kajian Teknis

                           b. Penerbitan surat keputusan (SK)

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian SD dan SMP Swasta

  1. Pemohon datang langsung ke dinas Pendidikan Jl. Mejobo Mlati Kidul Kudus
  2. Telp : (0291) 438563
  3. Fax : (0291) 438563
  4. E-mail : disdikpora.kudus@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian SD dan SMP Swasta"