Laporan Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan ( LVHPI )

  1. MEMBAWA SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN LVHPI ( ASLI )
  2. MEMBAWA SURAT KUASA BERMATERAI (APABILA DIKUASAKAN) ASLI
  3. MEMBAWA SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI) BAGI KAPAL > 10 GT ATAU BUKTI PENCATATAN KAPAL PERIKANAN (BPKP) BAGI KAPAL < 10 GT
  4. MEMBAWA JURNAL PELAYARAN DAN/ATAU LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN (FOTOCOPY)
  5. MEMBAWA SURAT PERNYATAAN BERMATERAI ( FORMAT LAMPIRAN IV JUKNIS LVHPI ) ASLI
  6. MEMBAWA BERITA ACARA HPK KEDATANGAN KAPAL PERIKANAN (FOTOCOPY)

  1. Mengajukan permohonan penerbitan verifikasi pendaratan ikan
  2. Melaksanakan pendataan (berkoordinasi dengan pihak pelabuhan), apabila dokumen lengkap maka proses dilanjutkan ke Petugas Verifikasi, namun bila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Melaksanakan analisa, apabila sesuai dan tidak terdapat dugaan IUU Fishing maka diterbitkan LVHPI, Namun apabila terdapat indikasi IUU Fishing maka dilaporkan ke Kepala UPT/Koordinator Satwas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
  4. Menerbitkan Laporan Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan

1. Mengajukan permohonan penerbitan verifikasi pendaratan ikan dengan jangka waktu 5 menit 

2. Melaksanakan pendataan (berkoordinasi dengan pihak pelabuhan), apabila dokumen lengkap maka proses dilanjutkan ke Petugas Verifikasi, namun bila berkas tidak lengkap dengan jangka waktu 10 menit 

3. Melaksanakan analisa, apabila sesuai dan tidak terdapat dugaan IUU Fishing maka diterbitkan LVHPI, Namun apabila terdapat indikasi IUU Fishing maka dilaporkan ke Kepala UPT/Koordinator Satwas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dengan jangka waktu 40 menit

4.  Menerbitkan Laporan Verifikasi Hasil Pendaratan  Ikan dengan jangka waktu 5 menit 

Tidak dipungut biaya

LAPORAN VERIFIKASI HASIL PENDARATAN IKAN ( LVHPI )

1. MENERIMA PENGADUAN MELALUI EMAIL/SMS GATEWAY/KOTAK PENGADUAN

2. MELAKUKAN PENCATATAN DI FORMULIR RIWAYAT PENGADUAN MASYARAKAT DAN WHISTLEBLOWER

3. MEMBERIKAN FORMULIR RIWAYAT PENGADUAN MASYARAKAT DAN WHISTLEBLOWER KEPADA VERIFIKATOR

4. MEMBERIKAN VERIFIKASI PENGADUAN DAN MENERUSKAN KEPADA PENGKAJI

5. MENELAAH DAN MENGUMPULKAN BUKTI TERKAIT PENGADUAN TERSEBUT UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA KETUA TIM

6. MEMERIKSA TELAAH PENGADUAN DAN MENENTUKAN KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN PENGADUAN LEBIH LANJUT 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan ( LVHPI )"