1. Mengajukan permohonan penerbitan verifikasi pendaratan ikan dengan jangka waktu 5 menit
2. Melaksanakan pendataan (berkoordinasi dengan pihak pelabuhan), apabila dokumen lengkap maka proses dilanjutkan ke Petugas Verifikasi, namun bila berkas tidak lengkap dengan jangka waktu 10 menit
3. Melaksanakan analisa, apabila sesuai dan tidak terdapat dugaan IUU Fishing maka diterbitkan LVHPI, Namun apabila terdapat indikasi IUU Fishing maka dilaporkan ke Kepala UPT/Koordinator Satwas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dengan jangka waktu 40 menit
4. Menerbitkan Laporan Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan dengan jangka waktu 5 menit
Tidak dipungut biaya
LAPORAN VERIFIKASI HASIL PENDARATAN IKAN ( LVHPI )
1. MENERIMA PENGADUAN MELALUI EMAIL/SMS GATEWAY/KOTAK PENGADUAN
2. MELAKUKAN PENCATATAN DI FORMULIR RIWAYAT PENGADUAN MASYARAKAT DAN WHISTLEBLOWER
3. MEMBERIKAN FORMULIR RIWAYAT PENGADUAN MASYARAKAT DAN WHISTLEBLOWER KEPADA VERIFIKATOR
4. MEMBERIKAN VERIFIKASI PENGADUAN DAN MENERUSKAN KEPADA PENGKAJI
5. MENELAAH DAN MENGUMPULKAN BUKTI TERKAIT PENGADUAN TERSEBUT UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA KETUA TIM
6. MEMERIKSA TELAAH PENGADUAN DAN MENENTUKAN KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN PENGADUAN LEBIH LANJUT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store