Jasa Tambat Labuh Kapal Perikanan

  1. -
  2. Dokumen Kapal,
  3. Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan
  4. Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Keberangkatan Kapal Perikanan
  5. Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Pemilik Kapal/Nahkoda Menyampaikan salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan (STBLKK) kepada Petugas Tambat Labuh.
  2. Petugas Tambat Labuh Menerima dan mencatat waktu (Etmal) kedatangan, rencana keberangkatan kapal, dan GT Kapal, Panjang kapal pada form kwitansi yang telah disediakan, menghitung biaya tambat labuh kemudian menyampaikan kepada Nahkoda/Pemilik Kapal
  3. Pemilik Kapal/Nahkoda Menerima rincian biaya kemudian melakukan pembayaran kepada Petugas Tambat Labuh
  4. Petugas Tambat Labuh Menerima pembayaran jasa dan memberikan nota/bukti tanda lunas pembayaran jasa tambat labuh kepada Nahkoda/Pemilik Kapal
  5. Petugas Tambat Labuh Melaporkan kepada Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha untuk diperiksa dan ditanda tangani
  6. Petugas Tambat Labuh Menyerahkan setoran penerimaan PNBP Jasa Tambat Labuh kepada Bendahara Penerima

20 Menit

PP No. 85 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBPyang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nota/Kwitansi Jasa Tambat Labuh

 

  1. Kotak Saran
  2. Media Online :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Tambat Labuh Kapal Perikanan"