Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan

  1. Foto copy SK CPNS
  2. Foto copy SK 100%
  3. Foto Copy KTP dan KK
  4. Foto copy Sk Jabatan yang menduduki Jabatan
  5. Foto copy Penilaian Kinerja Pegawai selama 2 tahun terakhir
  6. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD/Kepala Sekolah bagi Guru
  7. Surat Keterangan dari Bendahara tentang hutang/piutang
  8. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Inspektur
  9. Surat Rekomendasi dari BKPSDM

  1. ASN melengkapi Berkas Persyaratan Permohonan Surat Keterangan bebas Temuan Staf Insepktorat Pringsewu mengecek persyaratan berkas apakah lengkap Staf mencetak Surat Keterangan Bebas Temuan untuk di protaf lalu disampaikan Kepada Inspektur Pembantu Wilayah 1, 2, 3, dan 4 untuk ditelusuri apakah yang bersangkutan ada indikasi temuan Staf menerima Surat dari Inspektur Pembantu Wilayah 1, 2, 3 dan 4, diteruskan Kepada Kasubag Umum dan kepegawaian untuk ditindak lanjuti selanjutnya diserahkan Kepada Sekretaris Inspektorat Sekretaris Inspektorat menyampaikan Kepada Inspektur untuk menanda tangani Surat Keterangan Bebas Temuan

2 Hari Setelah Berkas di terima

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN BEBAS TEMUAN INSPEKTORAT

Call Center : 081369095008

Email : inspektoratpringsewu01@gmail.com

Website : inspektorat.pringsewukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan"