Penyewaan Alat Berat

  1. -
  2. KTP Pemohon
  3. Surat Permohonan

  1. -
  2. Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir permohonan penyewaan Alat Berat kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas.
  3. Petugas pelayanan Menerima formulir permohonan, memeriksa ketersediaan/kelayakan Alat Berat, dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan dan Pengembangan Usaha. Bila tidak tersedia dan layak, tidak dapat dilayani.
  4. Sub Koordinator Pelayanan Usaha Menerima formulir permohonan, menghitung biaya penyewaan alat berat, dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Pengembangan.
  5. Koordinator Pelayanan Usaha Menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan penyewaan Alat Berat kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas.
  6. Petugas Pelayanan Menerima formulir permohonan yang telah ditandatangani dan memberikan pelayanan kepada Pemohon.
  7. Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Menerima pelayanan Alat Berat dan membayar pelayanan jasa Alat Berat kepada Bendahara Penerimaan.
  8. Bendahara Penerima Menerima pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran kepada Pemohon.
  9. Pemohon Menerima bukti pembayaran

64 Menit

 

PP No. 85 tahun 2021 tentang tarif yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

 

Nota/Kwitansi Sewa Alat Berat

  1. Kotak Saran
  2. Media Online :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Alat Berat"