Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SCPIB)

  1. Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat CPIB kepada Kepala Pelabuhan;
  2. Fotocopy SIPI;
  3. Fotocopy SKPI (Sertifikat Kecakapan Penanganan Ikan) atau fotocopy Surat Keterangan pengganti SKPI bagi yang belum memiliki SKPI sekurang-kurangnya 1 (satu) awak kapal yang bekerja di kapal penangkap ikan
  4. Fotocopy SKH-IPI (Surat Keterangan Hasil Inspeksi
  5. Pembongkaran Ikan) terakhir;

  1. Pemohon memasukkan permohonan Penerbitan S-CPIB
  2. Menerima, mencatat memeriksa kelengkapan permohonan.
  3. Melakukan Verifikasi terhadap dokumen permohonan serta membuat surat permohonan penerbitan nomor S-CPIB kepada Direktorat Pelabuhan Perikanan
  4. Menandatangani surat permohonan penerbitan nomor S-CPIB kepada Direktorat Pelabuhan Perikanan
  5. Menerbitkan Nomor S-CPIB dan menyerahkan kepada Kepala Pebuhan Perikanan/OKL
  6. Mendisposisikan agar segara menerbitkan Sertifikat CPIB Kepada petugas
  7. petugas Mencetak sertifikat S-CPIB dan menyerahkan kepada OKL untuk ditandatangani.

1440 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (SCPIB)

  1. Kotak Saran
  2. Media Online :
  • Email : pps_belawan@yahoo.com
  • Facebook : PPS Belawan
  • Twitter : @PPSBELAWAN\
  • Instagram : @pps_belawan_
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SHTI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SCPIB)"